12/22/2008

Just For U…..



Kasih Ibu…

Kepada Beta…

Tak terhingga sepanjang masa…


Hanya memberi…

Tak harap kembali….

Bagai Sang surya…

Menyinari dunia…


+++***+++


Selamat hari ibu….

Untuk para ibu di seluruh dunia, terutama mamaku tercinta…. Semoga para ibu di seluruh dunia mendapatkan berkah dari Allah Swt dan selalu di cintai oleh kelurga, karena dari rahim seorang wanita yang sering kita sebut ibu itulah kita ada di dunia ini (dan sumbangsih ayah juga tentunya he hehe….)


Bertepatan dengan hari ibu ini, Alhamdulillah SK gw sebagai pegawai tetap resmi gw terima, setelah ditunggu tunggu selama masa percobaan 3 bulan dan masa tunggu 2 bulan akhirnya…..


Karena bertepatan dengan perayaan hari ibu gw persembahkan SK yang gw terima ini untuk mamaku tersayang, karena tanpa beliau gw ga akan pernah bisa sampai ke titik ini.


Makasih ya mah, makasih juga buat bapak…. Atas semua bekal ilmu yang diberikan padaku demi masa depan ku. Jerih payah kalian tak kan pernah bisa terbayar oleh ku…


I Just Want to Say….

I Love U Mom…

I Love U Mom…

I Love U Mom…

I Love U Pa….…

I Love U Forever…..



12/05/2008

HUT PT. Jamsostek (Persero) KE 31



Selamat Hari Jadi PT. Jamsostek (Persero) ke 31
> Semoga Visi dan Misi perusahaan dapat terwujud
> Semoga menjadi perusahaan yang amanah
> Semoga menjadi salah satu perusahaan terbesar di Indonesia
> Semoga dapat lebih meningkatkan manfaat Jaminan Sosial kepada tenaga kerja
> Semoga dapat lebih meningkatkan kesejahteraan karyawannya
> Semoga PT. Jamsostek (Persero) selalu di ridhoi oleh Allah Stw amin......



Harapan yang muncul dari seorang insan Jamsostek yang terdapar di Kantor Cabang Pangkalan Bun ….



**Moment syukuran HUT PT. Jamsostek Cab. Pangkalan Bun








12/03/2008

Ada apa dengan NPWP



Ada apa dengan NPWP???, berita yang akhir2 ini sering gw denger di media televisi, dimana Ditjen Pajak mewajibkan setiap warga Negara memiliki NPWP yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak paling telat per 31 Desember 2008 kalo tidak bla..bla..bla….. resikonya.


Yang gw tau soal NPWP adalah (sebatas pengetahuan gw yang dangkal soal NPWP) :


1. Sebuah idtentitas diri atas kewajiban kita sebagai warga Negara yang membayar pajak kepada Negara sebagai salah satu bentuk ketaatan terhadap Negara yang “katanya” demi meningkatkan kesejahteraan social, ya ibarat sitem kerajaan, rakyat memberikan upetinya kepada rajanya.. I think like that lah…


Undang-undang dengan jelas menyebutkan [Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2007], “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”


2. Setelah memiliki NPWP, adapun benefit yang di peroleh antara lain :


>Akan mendapatkan pemotongan pajak dengan tarif normal yang besarnya lebih rendah jika dibandingkan dengan orang yang tidak memiliki NPWP.

>>Selain itu, keuntungan bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP, akan dibebaskan dari pengenaan Fiskal Luar Negeri, jika yang bersangkutan bepergian ke Luar Negeri.

>>>Dalam praktek, ada manfaat lain terkait dengan kepemilikan NPWP. Salah satunya adalah NPWP menjadi persyaratan dalam pengajuan kredit, baik ke bank ataupun lembaga pembiayaan, sampai dengan jumlah tertentu.

(diambil dari berbagai sumber informasi, media cetak dan internet)



3. Setelah memiliki NPWP :


> Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya mendapatkan penghasilan hanya dari 1 (satu) pemberi kerja (gaji, honor, tunjangan dan sejenisnya) dengan penghasilan kurang dari Rp 48.000.000 setahun, melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.


>>Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari 1 (satu) atau lebih pemberi kerja sehubungan dengan pekerjaan (gaji, honor, tunjangan, dan sejenisnya) dengan penghasilan lebih dari Rp 48.000.000 setahun, melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.(sumber : http://syafrianto.blogspot.com (numpang baca blognya ya )



Secara garis besar itu yang gw tau soal NPWP yang marak dibicarakan, gw sich secara pribadi setuju2 aja soal kewajiban ber NPWP apalagi dengan iming2 bahwa pajak digunakan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan bangsa, wow alangkah indahnya iming2 itu seandainya benar2 terwujud siapa sich ga pengen makmur??? Bahkan di beberapa Negara maju yg gw pernah baca adalah NPWP = nomor KTP yang di miliki setiap warga Negara saking pentingnya kewajiban pajak setiap warga Negara.


Hanya saja secara gw pribadi bertanya2 apakah benar pajak yang di bebankan kepada kami benar2 digunakan seutuhya demi kamkmuran bangsa??? Mmm kayaknya saya perlu lebih banyak bukti nich he he he he…


Trus saran saya juga untuk pengajuan SPT atau langkah langkah yang dilakukan setelah memiliki NPWP mohon dibikin ringkes, trus benefitnya itu loh harus lebih di perbanyak lagi coz kalo diliat2 benefit yang dimunculkan saat ini lebih teruntuk bagi golongan atas saja. Contohnya dibebaskan fiscal ke luar negeri, benefit yang bagus!! Tapi kayaknya yang bakal pergi keluar negeri hanya golongan atas aja deh!! Sedangkan masyarakat golongan bawah mmmm boro2 mikir ke luar negeri!! Mikir makan aja susah!! Jadi coba deh kira2 apa ya benefit yang kira2 bisa dinikmati semua kalangan yang ber NPWP sehingga setiap individu semakin tertarik untuk memiliki NPWP.


Oke…the last my opini Jika pajak adalah kewajiban maka kemakmuran adalah hak kami sebagai warga Negara yang telah menunaikan kewajiban….. jadi buat pengelola “hati-hati” ya disana ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan, duit rakyat loh….


Coretan diatas hanya sekedar hasil pemikiran gw, mohon maaf bagi pihak pihak yang terkait bila ada kata yang menyinggung, hanya isi hati seorang warga Negara yang ingin bangasanya menjadi lebih maju


Ga punya NPWP??? Apa kata dunia?????? He he he peace!!!!! (korban iklan *mode on )